Adakan Hajatan di PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Denda Rp25 Juta

Harian Berita – Ahmad Basroni yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung menerima tuntutan hukuman denda sebesar Rp25 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Tuntutan tersebut diberikan karena dia didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

“Dengan berdasarkan paparan dari tiga saksi dalam persidangan. Kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp25 juta dengan subsider 3 bulan penjara,” ujat JPU Agung Pambudi, ketika pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, pada Rabu (23/2).

Anggota DPRD Tulungagung, Basroni

JPU memiliki alasan, terdakwa Basroni sudah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

JPU mengatakan, status Basroni yang merupakan anggota DPRD ini menjadi pemberat tuntutan terhadap terdakwa. Dimana dia tidak memberikan contoh yang baik bagi warganya,  bukan malah melakukan hajatan serta wayangan pada masa pandemi.

Apalagi, saat hajatan itu dilakukan, Kabupaten Tulungagung sedang dalam masa PPKM Level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan.

Basroni sendiri terlihat tampak tenang duduk di kursi pesakitan. Dia terlihat  terus menyimak pembacaan tuntutan JPU hingga akhir.

Pembelaan

Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Gerindra ini, di depan sidang langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan JPU.

Dengan mengenakan setelan baju warna biru, Basroni menyampaikan argumentasi pembelaan hukumnya tanpa didampingi oleh pengacara.

“Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia. Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun,” ujar Basroni membela diri.

Kemudian, hakim ketua merespons pembelaan yang berisi permohonan keringanan tersebut menjadi bahan pertimbangan.

Selain itu, hakim juga tidak mau lagi menunda agenda persidangan sehingga agenda sidang putusan pada tanggal 25 Februari 2022.